Senin, 17 Oktober 2022

, , ,

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI YANG HARUS ANDA KETAHUI


Jasa Sertifikat Laik Fungsi sangat dibutuhkan dan penting untuk suatu bangunan. Karena untuk mengetahui bangunan tersebut layak atau tidak digunakan. Mungkin disaat kamu tidak membuat sertifikat laik fungsi dan ada beberapa bagian gedung yang rusak, bisa saja gedung tersebut runtuh dan kamu tidak mengetahui kerusakan tersebut.….

PENGERTIAN SLF

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan. Adapun hal yang harus kamu ketahui tentang Sertifikat Laik Fungsi, yaitu :


KATEGORI SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

Bagi pengusaha yang memiliki gedung sertifikat laik fungsi itu sangat penting. Sertifikat laik fungsi berdasarkan jenis dan luas bangunan dibagi menjadi 4, yaitu :

  1. Kelas A, untuk bangunan yang bukan rumah tinggal lebih dari 8 lantai.

  2. Kelas B, untuk bangunan yang bukan rumah tinggal kurang dari 8 lantai.

  3. Kelas C, untuk bangunan rumah tinggal lebih dari 100 m2.

  4. Kelas D, untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2.


PERSYARATAN PEMBUATAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

Setiap daerah memiliki persyaratan yang berbeda - beda. Secara umumnya, yaitu sebagai berikut :

  1. Surat permohonan SLF

Surat ini ada yang dalam bentuk word dan pdf. Kamu bisa searching di google untuk dapat file tersebut melalui situs simbg.pu.go.id. Nanti di dashboard bagian kelengkapan profil akun, kamu akan diarahkan untuk mengisi formulir. Dan pemilik bangunan gedung harus mengisi data ini dengan benar dan tepat. 

  1. Fotokopi identitas pemohon dan penanggung jawab

Bagi pemohon dan penanggung jawab atau pemilik gedung wajib melakukan fotokopi identitas diri.

  1. Untuk Warga Negara Asing (WNA) : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau dengan VISA atau Paspor

  2. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) : KTP (Kartu Tanda Penduduk).

  1. Fotokopi akta badan usaha atau badan hukum jika pemohon bukan perseorangan.

  1. Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang).

  2. SK pengesahan pendiriandan perubahan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

  3. NPWP Badan Hukum.

  1. Fotokopi bukti kepemilikan tanah

  1. Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai.

  2. Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan, yang telah disahkan notaris.

  1. Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

  1. Surat Keputusan IMB.……….  ………… ………. ……….. ……….. ……… 

  2. Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) / Blokplan Lampiran IMB.

  3. Gambar arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB.

  1. Berita acara disetujui selesainya pembangunan sesuai IMB.

  2. Laporan direksi pengawas

  1. Foto copy Surat Penunjukan Pemborong dan Dewan Pengawas yang diikuti Anggota Dewan Pengawasnya.

  2. Foto copy TDR atau SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja atau SIPTB Direktur Pengawas.

  3. Laporan Lengkap Direksi.

  4. Surat Pernyataan dari Koordinator Dewan Pengawas bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.

  1. Foto bangunan.

  2. Foto sumur resapan air hujan.

  1. Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan / Genset

  2. Instalasi Kebakaran (alarm sistem, instalasi pemadaman api, hydran, dsb.)

  3. Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift)

  4. Instalasi Tata Udara Dalam Gedung (AC)

  5. Instalasi Penyalur Petir, dsb.

  1. Hardcopy dan softcopy gambar as build drawing.

  2. Bangunan sedang dan tinggi dilengkapi berita acara dan rekomendasi mengenai hasil uji coba instalasi dan kelengkapan gedung.

Persyaratan akan menyesuaikan dengan spesifikasi dan klasifikasi bangunan. Contohnya saja seperti rumah sederhana yang ingin mengajukan sertifikat laik fungsi hanya memerlukan :

  1. Foto copy KTP pemohon, atau KTP dan apabila bangunan ingin dikuasakan kamu bisa memakai surat kuasa.

  2. Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau Rekomendasi dari Pengawas/MK.

  3. Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung.

  4. Dokumen as built drawings.

  5. Dokumen IMB.

  6. Dokumen administratif lainnya.

Jika kamu ingin mengajukan Sertifikat Laik Fungsi kamu bisa menghubungi PT. KINARYA KOMPEGRITI REKANUSA.
Hubungi : WA : Egy Bagus 0811-1119-661

1.  ………1… 1



Continue reading SERTIFIKAT LAIK FUNGSI YANG HARUS ANDA KETAHUI